PERAN HAKIM DALAM PENYEMPURNAAN GUGATAN PADA PERADILAN AGAMA (Part 1)

           Salah satu instrument penting saat seseorang akan beracara di Peradilan Agama ialah surat gugatan. Surat ini dapat diajukan secara tertulis atau diajukan secara lisan. Diajukan secara lisan maksudnya adalah Pengadilan membantu penggugat yang buta huruf untuk menuliskan gugatannya ke dalam surat gugatan. Saat ini praktik penulisan gugatan oleh Pengadilan dikarenakan pihak buta huruf  memang jarang terjadi, namun bukan berarti tidak ada sama sekali. Selain membantu pihak buta huruf untuk membuat gugatan, kini sebagian besar Pengadilan Agama telah dilengkapi dengan layanan Pos Bantuan Hukum. Pada umumnya layanan ini sering digunakan para pihak yang kurang memiliki kemampuan hukum untuk membuat gugatan. Karena, meski tidak buta huruf, belum tentu pihak penggugat paham hukum dan mampu untuk membuat surat gugatan. Meski telah memiliki layanan Pos Bantuan Hukum yang dikelolan oleh pihak ketiga, tidak berarti Hakim-khususnya Hakim pada lingkungan Peradilan Agama-tidak memiliki peran dan tanggung jawab untuk menjamin agar gugatan yang diajukan ke Pengadilan memenuhi syarat-syarat dari suatu gugatan.

Formulasi Surat Gugatan

Surat gugatan sendiri tergolong sebagai surat yang susah-gampang untuk dibuat. Gampang karena pada pokoknya penggugat hanya perlu menuangkan tuntutan serta dasar latar belakang dari tuntutan tersebut. Susah karena ternyata terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat gugatan. Dalam praktik, pembuatan surat gugatan merujuk pada ketentuan dalam HIR dan RBg sebagai berikut:

Pasal 118 ayat (1) HIR

Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya

Pasal 142 ayat (1) RBg

Gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeri dilakukan oleh penggugat atau oleh seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 147, dengan suatu surat permohonan yang ditanda-tangani olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui di tempat tinggalnya yang sebenarnya

Selain kedua Pasal tersebut, sejumlah sarjana dan hakim merujuk pada ketentuan Pasal 8 Rv untuk menentukan unsur daripada suatu gugatan.[1] Berdasarkan ketentuan a quo, suatu surat gugatan harus mencantumkan:[2]

  1.  Identitas Para Pihak;
  2. Dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari suatu tuntutan (Fundamentum Petendi);
  3. Tuntutan (Petitum)

Dalam perkembangannya, ketentuan-ketentuan tersebut kemudian dirumuskan menjadi syarat-syarat dan formulasi gugatan yang lebih detail. Salah satu formulasi yang paling populer disampaikan oleh M. Yahya Harahap dengan memadukan pendekatan peraturan perundang-undangan dan praktik di lapangan. sebagai berikut:[3]

1)     Surat gugatan ditujukan/dialamatkan Kepada Pengadilan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai kompetensi Absolut perkara).

  •  Surat Gugatan diberi tanggal.
  • Surat Gugatan ditandatangani Kuasa atau Penggugat.
  • Surat Gugatan mencantumkan identitas Para Pihak.
  • Ada dalil-dalil gugatan atau Fundamentum Petendi.
  • Ada Petitum atau tuntutan.

Dalam praktiknya, formulasi gugatan tersebut dibagi menjadi syarat formil dan syarat materil. Sementara syarat materiil dari suatu gugatan ialah adanya perselisihan hukum[4] atau adanya sengketa[5] atau adanya suatu permasalahan hukum dalam hal gugatan volunter atau permohonan.[6] Sementara syarat formil ialah segala hal yang dapat mengakibatkan suatu gugatan cacat formil atau dinyatakan tidak dapat diterima.[7] Baik cacat tersebut terdapat dalam dalil-dalil gugatan, maupun dalam syarat-syarat gugatan lainnya.

Salah satu catatan penting daripada kelengkapan formulasi gugatan ialah adanya peran Pengadilan dalam meminimalisir terjadinya cacat formil dalam suatu gugatan. M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa dalam sejarah peradilan di Indonesia dikenal dua sistem gugatan yaitu dagvaarding dan sistem “permohonan”. Pada sistem dagvaarding, Jurusita memanggil Tergugat menghadap hakim dan diperiksa perkaranya. Sementara dalam sistem permohonan, gugatan disampaikan kepada Ketua Pengadilan dan meminta agar pengadilan memanggil Penggugat dan Tergugat untuk menghadap ke Pengadilan. Dagvaarding adalah sistem yang dianut oleh RV, sementara sistem permohonan dianut dalam HIR dan RBg.[8]

HIR dan RBg sendiri disusun pada masa penjajahan belanda dan diberlakukan khusus bagi kalangan Bumiputera dan timur asing, sementara Rv berlaku bagi golongan Eropa. Pemberlakukan HIR dan RBg bagi golongan Bumiputera dan timur asing dimaksudkan agar kedua golongan tersebut tidak meningkat kecerdasannya yang di kemudian hari dapat merepotkan pemerintah Belanda.[9] Meski memiliki latar pemberlakuan yang kurang nyaman untuk diakui, namun diberlakukannya HIR dan RBg-bahkan hingga sekarang-nampaknya memang sedikit banyak sesuai dengan kondisi Indonesia yang masih memiliki warga buta huruf dan awam hukum.[10] Penyebaran advokat sebagai profesi yang paham hukum dan dapat mendampingi para pihak berperkara di depan persidangan juga nampak belum merata.[11] Oleh karenanya, pilihan HIR dan RBg sebagai Hukum Acara Perdata nampak masih relevan, karena kedua ketentuan tersebut membuka ruang bagi Hakim untuk aktif dalam proses persidangan. Sementara Rv tidak memberikan ruang seluas HIR dan RBg kepada hakim untuk aktif memastikan jalannya suatu perkara. Dalam Rv, Hakim berperan layaknya pengawas yang pasif, dan tidak turut mencampuri tindakan para pihak selama tidak terjadi pelanggaran tata tertib beracara.[12]



[1] Sunarto, Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata, (Jakarta: Prenadamedia, 2019) Hlm. 96, Lihat juga Afandi, Peradilan Agama: Startegi dan Taktik Membela Perkara di Pengadilan Agama, (Malang: Setara Press, 2009) Hlm. 89, Lihat juga Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2006) Hlm. 54

[2] Meski tidak mendasarkan pada Pasal 8 Rv, Abdulkadir Muhammad memberikan tiga hal yang sama dengan kesimpulan dari para sarjana dan hakim yang merujuk pada Pasal 8 Rv. Lihat Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015) Hlm. 37

[3] Selengkapnya lihat M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014) Hlm. 51-68

[4] Hari sasangka dan Ahmad Rifai, Perbandingan HIR dan RBg, (Bandung: Mandar Maju, 2005) Hlm 13

[5] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014) Hlm. 61

[6] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014) Hlm. 33

[7] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014) Hlm. 811

[8] M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005) Hlm. 185

[9] Lihat Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015) Hlm. 2

[11] Putusan MK No 006/PUU-II/2004

[12] M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005) Hlm. 87

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMAHAMI PROSES JAWAB-JINAWAB (Part 1)

PERAN HAKIM DALAM PENYEMPURNAAN GUGATAN PADA PERADILAN AGAMA (Part 2)

MEMAHAMI PROSES JAWAB-JINAWAB (Part 2)