PERAN HAKIM DALAM PENYEMPURNAAN GUGATAN PADA PERADILAN AGAMA (Part 1)
Salah satu instrument penting saat seseorang akan beracara di Peradilan Agama ialah surat gugatan. Surat ini dapat diajukan secara tertulis atau diajukan secara lisan. Diajukan secara lisan maksudnya adalah Pengadilan membantu penggugat yang buta huruf untuk menuliskan gugatannya ke dalam surat gugatan. Saat ini praktik penulisan gugatan oleh Pengadilan dikarenakan pihak buta huruf memang jarang terjadi, namun bukan berarti tidak ada sama sekali. Selain membantu pihak buta huruf untuk membuat gugatan, kini sebagian besar Pengadilan Agama telah dilengkapi dengan layanan Pos Bantuan Hukum. Pada umumnya layanan ini sering digunakan para pihak yang kurang memiliki kemampuan hukum untuk membuat gugatan. Karena, meski tidak buta huruf, belum tentu pihak penggugat paham hukum dan mampu untuk membuat surat gugatan. Meski telah memiliki layanan Pos Bantuan Hukum yang dikelolan oleh pihak ketiga, tidak berarti Hakim-khususnya Hakim pada lingkungan Peradilan Agama-tidak memiliki peran dan tanggung jawab untuk menjamin agar gugatan yang diajukan ke Pengadilan memenuhi syarat-syarat dari suatu gugatan.
Formulasi Surat Gugatan
Surat gugatan sendiri tergolong
sebagai surat yang susah-gampang untuk dibuat. Gampang karena pada pokoknya
penggugat hanya perlu menuangkan tuntutan serta dasar latar belakang dari
tuntutan tersebut. Susah karena ternyata terdapat sejumlah syarat yang harus
dipenuhi dalam pembuatan surat gugatan. Dalam praktik, pembuatan surat gugatan
merujuk pada ketentuan dalam HIR dan RBg sebagai berikut:
Pasal 118 ayat (1) HIR
Gugatan
perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh
penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di
daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya,
tempat tinggal sebetulnya
Pasal 142 ayat (1) RBg
Gugatan-gugatan perdata
dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeri dilakukan oleh
penggugat atau oleh seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan
tersebut dalam pasal 147, dengan suatu surat permohonan yang ditanda-tangani
olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri
yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau, jika tempat
tinggalnya tidak diketahui di tempat tinggalnya yang sebenarnya
Selain kedua Pasal tersebut, sejumlah sarjana dan hakim merujuk
pada ketentuan Pasal 8 Rv untuk menentukan unsur daripada suatu gugatan.[1]
Berdasarkan ketentuan a quo, suatu surat gugatan harus mencantumkan:[2]
- Identitas Para Pihak;
- Dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari suatu tuntutan (Fundamentum Petendi);
- Tuntutan (Petitum)
Dalam perkembangannya, ketentuan-ketentuan tersebut kemudian dirumuskan
menjadi syarat-syarat dan formulasi gugatan yang lebih detail. Salah satu
formulasi yang paling populer disampaikan oleh M. Yahya Harahap dengan
memadukan pendekatan peraturan perundang-undangan dan praktik di lapangan.
sebagai berikut:[3]
1)
Surat gugatan ditujukan/dialamatkan
Kepada Pengadilan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai kompetensi
Absolut perkara).
- Surat Gugatan diberi tanggal.
- Surat Gugatan ditandatangani Kuasa atau Penggugat.
- Surat Gugatan mencantumkan identitas Para Pihak.
- Ada dalil-dalil gugatan atau Fundamentum Petendi.
- Ada Petitum atau tuntutan.
Dalam praktiknya, formulasi gugatan tersebut dibagi menjadi syarat
formil dan syarat materil. Sementara syarat materiil dari suatu gugatan ialah
adanya perselisihan hukum[4]
atau adanya sengketa[5]
atau adanya suatu permasalahan hukum dalam hal gugatan volunter atau
permohonan.[6]
Sementara syarat formil ialah segala hal yang dapat mengakibatkan suatu gugatan
cacat formil atau dinyatakan tidak dapat diterima.[7]
Baik cacat tersebut terdapat dalam dalil-dalil gugatan, maupun dalam
syarat-syarat gugatan lainnya.
Salah satu catatan penting daripada
kelengkapan formulasi gugatan ialah adanya peran Pengadilan dalam meminimalisir
terjadinya cacat formil dalam suatu gugatan. M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa
dalam sejarah peradilan di Indonesia dikenal dua sistem gugatan yaitu dagvaarding
dan sistem “permohonan”. Pada sistem dagvaarding, Jurusita memanggil Tergugat menghadap
hakim dan diperiksa perkaranya. Sementara dalam sistem permohonan, gugatan
disampaikan kepada Ketua Pengadilan dan meminta agar pengadilan memanggil
Penggugat dan Tergugat untuk menghadap ke Pengadilan. Dagvaarding adalah
sistem yang dianut oleh RV, sementara sistem permohonan dianut dalam HIR dan
RBg.[8]
HIR dan RBg sendiri disusun pada masa
penjajahan belanda dan diberlakukan khusus bagi kalangan Bumiputera dan timur
asing, sementara Rv berlaku bagi golongan Eropa. Pemberlakukan HIR dan RBg bagi
golongan Bumiputera dan timur asing dimaksudkan agar kedua golongan tersebut
tidak meningkat kecerdasannya yang di kemudian hari dapat merepotkan pemerintah
Belanda.[9]
Meski memiliki latar pemberlakuan yang kurang nyaman untuk diakui, namun
diberlakukannya HIR dan RBg-bahkan hingga sekarang-nampaknya memang sedikit
banyak sesuai dengan kondisi Indonesia yang masih memiliki warga buta huruf dan
awam hukum.[10]
Penyebaran advokat sebagai profesi yang paham hukum dan dapat mendampingi para
pihak berperkara di depan persidangan juga nampak belum merata.[11]
Oleh karenanya, pilihan HIR dan RBg sebagai Hukum Acara Perdata nampak masih
relevan, karena kedua ketentuan tersebut membuka ruang bagi Hakim untuk aktif
dalam proses persidangan. Sementara Rv tidak memberikan ruang seluas HIR dan
RBg kepada hakim untuk aktif memastikan jalannya suatu perkara. Dalam Rv, Hakim
berperan layaknya pengawas yang pasif, dan tidak turut mencampuri tindakan para
pihak selama tidak terjadi pelanggaran tata tertib beracara.[12]
[1] Sunarto, Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata, (Jakarta:
Prenadamedia, 2019) Hlm. 96, Lihat juga Afandi, Peradilan Agama: Startegi dan
Taktik Membela Perkara di Pengadilan Agama, (Malang: Setara Press, 2009) Hlm.
89, Lihat juga Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta:
Liberty, 2006) Hlm. 54
[2] Meski tidak mendasarkan pada Pasal 8 Rv, Abdulkadir Muhammad
memberikan tiga hal yang sama dengan kesimpulan dari para sarjana dan hakim
yang merujuk pada Pasal 8 Rv. Lihat Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata
Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015) Hlm. 37
[3] Selengkapnya lihat M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2014) Hlm. 51-68
[4] Hari sasangka dan Ahmad Rifai, Perbandingan HIR dan RBg, (Bandung:
Mandar Maju, 2005) Hlm 13
[5] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Hlm. 61
[6] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Hlm. 33
[7] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Hlm. 811
[8] M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2005) Hlm. 185
[9] Lihat Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung:
Citra Aditya Bakti, 2015) Hlm. 2
[10] https://republika.co.id/berita/pxfwlf409/lebih-dari-tiga-juta-warga-indonesia-masih-buta-aksara
[11] Putusan MK No 006/PUU-II/2004
[12] M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2005) Hlm. 87
Komentar
Posting Komentar