MEMAHAMI PROSES JAWAB-JINAWAB (Part 1)

Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan dalil-dalilnya merupakan kewajiban Majelis Hakim dalam suatu persidangan. Para pihak memiliki hak untuk memilih menggunakan atau tidak menggunakan hak tersebut. Namun perlu diingat, penggunaan atau tidak digunakannya hak tersebut tentu akan memiliki konskuensi hukum. Yahya Harahap misalnya, memaknai tidak hadirnya para pihak sebagai bentuk pelepasan hak dan karenanya Ia dianggap membenarkan dalil-dalil gugatan Penggugat. Pun, jika hak untuk menjawab tersebut digunakan, maka perlu diperhatikan isi daripada jawaban tersebut, karena secara teoritik akan terdapat konsekuensi dari tiap jenis jawaban yang diajukan. Oleh karenanya, jawaban, replik, maupun duplik baik dalam konvensi maupun rekonvensi perlu memperhatikan kaidah dalam jawab-jinawab. Tulisan ini akan berupaya menguraikan bentuk-bentuk jawaban dalam artinya sebagai bantahan atas pokok perkara (ver weer ten principale) yang dapat diajukan dalam suatu proses persidangan perdata.

Bentuk-Bentuk jawaban

Secara sederhana jawaban dapat dimaknai sebagai tanggapan tergugat terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat. Terhadap jawaban tersebut, Penggugat juga diberikan kesempatan untuk menganggapi jawaban Tergugat tersebut, tanggapan ini disebut dengan replik. Terakhir, Tergugat diberikan kembali kesempatan untuk menanggapi replik Penggugat. Tanggapan tergugat tersebut disebut dengan duplik. Proses inilah yang dikenal sebagai tahapan jawab-jinawab. Sehingga, secara sederhana jawab jinawab adalah proses di mana para pihak saling menanggapi atas dalil pihak lawan. Pada umumnya, proses jawab-jinawab dicukupkan hingga tahapan duplik. Namun,terdapat pula agenda rereplik dan juga reduplik sebagai kelanjutan dari agenda replik-duplik, [1]kedua agenda tersebut sangat jarang ditemukan dalam praktik.

Sebagai salah satu agenda persidangan, dalam jawaban dimungkinkan terdapat tiga hal yang disampaikan oleh Tergugat yaitu eksepsi (Exceptie), bantahan terhadap pokok perkara (ver weer ten principale), serta gugatan balik atau gugatan rekonvensi (reconventie). Ketiganya dapat disampaikan dalam agenda jawaban oleh Tergugat baik secara tertulis maupun lisan. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 121 ayat (2) HIR/145 ayat (2) RBg berikut:

Ketika memanggil Tergugat, maka bersamaan dengan itu diserahkan juga sehelai salinan surat gugatannya, dengan memberitahukan kepadanya bahwa kalau mau Ia dapat menjawab gugatan itu dengan surat.

Frasa “dapat menjawab gugatan itu dengan surat” nampaknya dimaknai oleh Sudikno Mertokusumo sebagai pembolehan pengajuan jawaban secara lisan.[2] Pemaknaan ini selaras jika disejajarkan dengan kebolehan mengajukan gugatan secara lisan. Jika gugatan dapat diajukan secara lisan, maka sudah selayaknya jawaban dapat pula diajukan secara lisan, begitu pula dalam hal replik dan duplik. Dalam praktik, pengajuan jawaban maupun proses jawab-jinawab secara lisan berdampak pada percepatan penyelesaian perkara. Karena pengajuan jawab-jinawab secara lisan pada umumnya tidak membutuhkan penundaan persidangan demi memberikan kesempatan para pihak menyusun jawaban atau tanggapan. Namun, proses ini tentu menuntut kecermatan para pihak karena jawaban maupun tanggapan disampaikan secara spontan saat itu juga. Proses ini juga mengharuskan Hakim serta panitera sidang untuk mencatat dengan tepat jawaban serta tanggapan para pihak dalam berita acara.

Merujuk pada Pasal 113 Rv, jawaban diajukan beserta dengan alasan-alasannya. Berikut frasa terjemahan dari pasal a quo:

Setelah itu pada hari itu juga atau pada hari lain yang telah ditentukan, pengacara tergugat mengajukan jawabannya disertai alasan-alasannya dan turunannya disampaikan kepada pengacara penggugat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa dalam menyampaikan jawaban diharuskan dengan mencantumkan alasan-alasan atas jawaban tersebut. Soepomo, sebagaimana dikutip oleh Yahya Harahap berpendapat jawaban yang tidak disertai dengan alasan dianggap tidak serius sehingga tidak perlu diperhatikan oleh Hakim[3] dan dapat dikesampingkan sebagaimana putusan Raad Justisi Jakarta tanggal 1 April 1938.[4] Jawaban sendiri dapat terklasifikasi dalam 3 (tiga) bentuk yaitu:

  • Pengakuan

Dalam jawabannya, Tergugat mengakui seluruh atau sebagian dalil-dalil Penggugat. Tentu saja, pengakuan dalam jawaban bernilai sebagai bukti pengakuan dan terikat pula dengan kaidah-kaidah pembuktian. Oleh karenanya, tidak seluruh pengakuan terhadap dalil gugatan Penggugat membuktikan bahwa dalil tersebut adalah benar. Terdapat kondisi-kondisi yang tidak cukup dibuktikan dengan pengakuan dalam jawaban semata. Seperti pengakuan Tergugat atas dalil bahwa Penggugat dan Tergugat adalah sepasang suami istri yang telah menikah (biasanya didalilkan dalam perkara perceraian). Maka pengakuan Tergugat tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa keduanya memang terikat dalam ikatan perkawinan, melainkan harus dibuktikan dengan Akta Catatan Sipil yang menerangkan ikatan perkawinan di antara keduanya.

  • Bantahan

Kebalikan daripada pengakuan, Tergugat dapat membantah dalil-dalil Penggugat. Akan tetapi bantahan tersebut harus menyertakan pula alasan atau penjelasan. Tanpa adanya penjelasan, bantahan Tergugat dapat dikesampingkan oleh Majelis Hakim. Dengan adanya bantahan ini pada prinsipnya Penggugat dibebani untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. Serta bagi Tergugat dipersilahkan pula untuk mengajukan bukti untuk melawan bukti-bukti dari Penggugat.

  •  Tidak memberi pengakuan, maupun bantahan

Selain membantah atau mengakui, tidak jarang Tergugat memberikan jawaban yang berbelit-belit atau tidak membantah maupun mengakui gugatan dari Penggugat. Mukti Arto mengkategorikan hal ini sebagai sebagai sikap referte atau “pasrah bongkohan” yang berdampak pada pemeriksaan dilanjutkan seperti biasa.[5] Berbeda dengan Yahya Harahap yang menuntut agar suatu referte dinyatakan secara tegas. Tergugat dalam jawabannya secara tegas menyerahkan kepada Hakim untuk menilai kebenaran dalil gugatan.[6] Sehingga, jika Tergugat menjawab dengan berbelit-belit namun tidak menyatakan untuk menyerahkan kepada hakim untuk menilai kebenaran dalil gugatannya, maka tidak dianggap sebagai suatu referte.



[1] Hari Sasangka dan Ahmad Rifai, Perbandingan HIR dan RBg, (Bandung: Mandar Maju, 2005) Hlm. 6-7

[2] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2006) Hlm. 122

[3] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014) Hlm. 464

[4] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2006) Hlm. 122

[5] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017)Hlm. 105

[6] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014) Hlm. 466

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN HAKIM DALAM PENYEMPURNAAN GUGATAN PADA PERADILAN AGAMA (Part 2)

MEMAHAMI PROSES JAWAB-JINAWAB (Part 2)