MEMAHAMI PROSES JAWAB-JINAWAB (Part 2)
Susunan Jawaban
Dengan
memperhatikan perkembangan dalam praktik, penyusunan dokumen jawaban maupun
replik dan duplik kerap disusun layakanya suatu gugatan yang terdiri dari
Posita dan Petitum. Sehingga, selain mengakui atau membantah dalil-dalil Posita
Penggugat dalam ‘Posita’ jawaban, Tergugat juga menegaskan permintaannya kepada
majelis hakim dalam ‘petitum’ jawaban. Menurut penulis, praktik ini sangat baik
karena akan memperjelas keinginan
serta dasar dari keinginan Tergugat dalam jawabannya. Penyusunan jawaban
tersebut juga selaras dengan Pasal 113 Rv yang menuntut adanya penjelasan atas
jawaban dari Tergugat. ‘Petitum’ jawaban mencerminkan jawaban dari Tergugat,
sementara ‘Posita’ jawaban mencerminkan penjelasan dari jawaban tersebut.
Karena jawaban
merupakan tanggapan Tergugat atas isi gugatan Penggugat, maka Tergugat juga terbatas
pada jawaban untuk menolak atau mengabulkan isi dari gugatan Penggugat,
atau berupa kombinasi dari kedua sikap tersebut seperti mengabulkan sebagian
gugatan Penggugat. Jika Tergugat ingin menuntut satu hal selain menolak
atau mengabulkan, maka permintaan tersebut akan tergolong sebagai gugatan balik
atau gugatan rekonvensi. Sehingga, terhadap pokok perkara gugatan Penggugat
pada prinsipnya Tergugat hanya boleh menjawab untuk menolak atau mengabulkan
atau kombinasi di antara keduanya dan tidak menuntut di luar hal tersebut.
Sebagai
contoh, dalam hal Penggugat menuntut agar Tergugat membayar hutangnya sebesar 1
(satu) juta rupiah, maka Tergugat dalam jawabannya atas pokok perkara hanya
diperkenankan menjawab dengan meminta kepada Majelis Hakim untuk Menolak atau
mengabulkan gugatan Penggugat. Hal ini harus dinyatakan dengan Tegas dalam
‘Petitum’ jawaban Tergugat. ‘Petitum’ tersebut juga harus didasarkan pada
penjelasan-penjelasan yang tertuang dalam ‘Posita’ jawaban. Seperti penjelasan
bahwa Tergugat sebenarnya tidak memiliki hutang kepada Penggugat misalnya.
Selain
mengabulkan atau menolak, dengan memperhatikan penjelasan sebelumnya, Tergugat
juga dapat menyatakan dalam ‘Petitum’ jawabannya bahwa Ia menyerahkan penilaian
perkara kepada Majelis Hakim (referte). Dasar dari sikap tersebut dapat
dijelaskan dalam ‘Posita’. Seperti dalam perkara sengketa tanah yang menarik
BPN sebagai salah satu Tergugat, sementara BPN juga tidak merasa dirugikan jika
Penggugat memenangkan gugatannya, karena BPN siap untuk menjalankan tugas
sesuai putusan pengadilan. Berikut tabulasi kemungkinan ‘Petitum’
jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat.
Selanjutnya dalam jawaban Penggugat (replik), maka Penggugat dapat menjawab ‘Posita’ jawaban Tergugat dalam ‘Posita’ Repliknya. Begitu pula bagi Tergugat dapat menjawab ‘Posita’ replik dalam ‘Posita’ dupliknya. Sementara untuk petitum Replik tetap seperti petitum gugatan, begitu pula petitum duplik tetap seperti petitum jawaban.
Perubahan
Jawaban
Dalam praktik kerap ditemukan pula
adanya permohonan dari Tergugat untuk merubah jawaban yang telah disampaikan,
atau menambah poin jawaban yang sebelumnya belum disampaikan dalam jawaban. Menurut
Sudikono Mertokusumo, terhadap permohonan perubahan maupun tambahan jawaban
terdapat 3 (tiga) pendapat yang menjadi dasar baik untuk menolak maupun
membolehkan perubahan dan tambahan tersebut.[1]
- 1. Jawaban harus disampaikan sekaligus dan berakibat hak untuk mengajukan jawaban gugur jika tidak diajukan bersama-sama (eventual-maxime).
- Jawaban dapat diberikan dalam kelompok-kelompok atau tidak secara sekaligus.
- Jawaban dapat diajukan sepanjang proses pemeriksaan perkara, namun hakim dapat mengesampingkannya demi lancarnya jalan pemeriksaan.
Sudikno Mertokusumo sendiri lebih
memilih agar jawaban diajukan tidak terpisah melainkan disampaikan sekaligus,
sehingga tidak merugikan pihak Penggugat.
Wirjono Projodikoro menyarankan agar
jawaban tidak diajukan secara terpisah, namun juga tidak menutup kemungkinan
diajukannya dalil jawaban baru atau merubah dalil jawaban yang dahulu selama
tidak merugikan Penggugat. Mengingat, sangat mungkin perubahan atau dalil
tambahan jawaban tersebut merupakan kondisi penting yang menentukan dalam
memutus perkara. Tentu saja kebolehan ini harus diiringi dengan pemberian
kesempatan bagi Penggugat untuk menanggapi tambahan atau perubahan jawaban
tersebut.[2]
Memaksimalkan
Hak Menjawab
Dengan memperhatikan uraian-uraian di
atas, dapat dipahami bahwa Tergugat harus menegaskan posisinya dalam proses
pengajuan jawaban. Karena melalui jawaban Tergugat, Majelis Hakim pemeriksa
perkara dapat menilai pengakuan serta bantahan daripada Tergugat atas gugatan
Penggugat. Jika Tergugat tidak secara tegas mengakui atau membantah serta tidak
pula menyatakan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim
(referte), terbuka kemungkinan Tergugat dianggap mengakui dalil-dalil gugatan
Penggugat. Hal ini serupa dengan doktrin bahwa ketidakhadiran Tergugat dalam
persidangan dianggap sebagai bentuk pelapasan haknya sekaligus mengakui
dalil-dalil gugatan Penggugat. Hal yang sama berlaku pula dalam proses
jawab-jinawab selanjutnya yaitu proses replik dan duplik. Oleh karenanya,
kesempatan untuk mengajukan tanggapan atas dalil-dalil lawan harus digunakan
dengan optimal agar tidak merugikan pihak berperkara.
[1] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta:
Liberty, 2006) Hlm. 123
[2] Wirjono Projodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Bale Bandung,
1988) Hlm. 68-69
.png)
Komentar
Posting Komentar