MEMAHAMI PROSES JAWAB-JINAWAB (Part 2)

Susunan Jawaban

Dengan memperhatikan perkembangan dalam praktik, penyusunan dokumen jawaban maupun replik dan duplik kerap disusun layakanya suatu gugatan yang terdiri dari Posita dan Petitum. Sehingga, selain mengakui atau membantah dalil-dalil Posita Penggugat dalam ‘Posita’ jawaban, Tergugat juga menegaskan permintaannya kepada majelis hakim dalam ‘petitum’ jawaban. Menurut penulis, praktik ini sangat baik karena akan memperjelas keinginan serta dasar dari keinginan Tergugat dalam jawabannya. Penyusunan jawaban tersebut juga selaras dengan Pasal 113 Rv yang menuntut adanya penjelasan atas jawaban dari Tergugat. ‘Petitum’ jawaban mencerminkan jawaban dari Tergugat, sementara ‘Posita’ jawaban mencerminkan penjelasan dari jawaban tersebut.

Karena jawaban merupakan tanggapan Tergugat atas isi gugatan Penggugat, maka Tergugat juga terbatas pada jawaban untuk menolak atau mengabulkan isi dari gugatan Penggugat, atau berupa kombinasi dari kedua sikap tersebut seperti mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. Jika Tergugat ingin menuntut satu hal selain menolak atau mengabulkan, maka permintaan tersebut akan tergolong sebagai gugatan balik atau gugatan rekonvensi. Sehingga, terhadap pokok perkara gugatan Penggugat pada prinsipnya Tergugat hanya boleh menjawab untuk menolak atau mengabulkan atau kombinasi di antara keduanya dan tidak menuntut di luar hal tersebut.

Sebagai contoh, dalam hal Penggugat menuntut agar Tergugat membayar hutangnya sebesar 1 (satu) juta rupiah, maka Tergugat dalam jawabannya atas pokok perkara hanya diperkenankan menjawab dengan meminta kepada Majelis Hakim untuk Menolak atau mengabulkan gugatan Penggugat. Hal ini harus dinyatakan dengan Tegas dalam ‘Petitum’ jawaban Tergugat. ‘Petitum’ tersebut juga harus didasarkan pada penjelasan-penjelasan yang tertuang dalam ‘Posita’ jawaban. Seperti penjelasan bahwa Tergugat sebenarnya tidak memiliki hutang kepada Penggugat misalnya.

Selain mengabulkan atau menolak, dengan memperhatikan penjelasan sebelumnya, Tergugat juga dapat menyatakan dalam ‘Petitum’ jawabannya bahwa Ia menyerahkan penilaian perkara kepada Majelis Hakim (referte). Dasar dari sikap tersebut dapat dijelaskan dalam ‘Posita’. Seperti dalam perkara sengketa tanah yang menarik BPN sebagai salah satu Tergugat, sementara BPN juga tidak merasa dirugikan jika Penggugat memenangkan gugatannya, karena BPN siap untuk menjalankan tugas sesuai putusan pengadilan. Berikut tabulasi kemungkinan ‘Petitum’ jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat.

Selanjutnya dalam jawaban Penggugat (replik), maka Penggugat dapat menjawab ‘Posita’ jawaban Tergugat dalam ‘Posita’ Repliknya. Begitu pula bagi Tergugat dapat menjawab ‘Posita’ replik dalam ‘Posita’ dupliknya. Sementara untuk petitum Replik tetap seperti petitum gugatan, begitu pula petitum duplik tetap seperti petitum jawaban.

Perubahan Jawaban

Dalam praktik kerap ditemukan pula adanya permohonan dari Tergugat untuk merubah jawaban yang telah disampaikan, atau menambah poin jawaban yang sebelumnya belum disampaikan dalam jawaban. Menurut Sudikono Mertokusumo, terhadap permohonan perubahan maupun tambahan jawaban terdapat 3 (tiga) pendapat yang menjadi dasar baik untuk menolak maupun membolehkan perubahan dan tambahan tersebut.[1]

  • 1.       Jawaban harus disampaikan sekaligus dan berakibat hak untuk mengajukan jawaban gugur jika tidak diajukan bersama-sama (eventual-maxime).
  •  Jawaban dapat diberikan dalam kelompok-kelompok atau tidak secara sekaligus.
  • Jawaban dapat diajukan sepanjang proses pemeriksaan perkara, namun hakim dapat mengesampingkannya demi lancarnya jalan pemeriksaan.

Sudikno Mertokusumo sendiri lebih memilih agar jawaban diajukan tidak terpisah melainkan disampaikan sekaligus, sehingga tidak merugikan pihak Penggugat.

Wirjono Projodikoro menyarankan agar jawaban tidak diajukan secara terpisah, namun juga tidak menutup kemungkinan diajukannya dalil jawaban baru atau merubah dalil jawaban yang dahulu selama tidak merugikan Penggugat. Mengingat, sangat mungkin perubahan atau dalil tambahan jawaban tersebut merupakan kondisi penting yang menentukan dalam memutus perkara. Tentu saja kebolehan ini harus diiringi dengan pemberian kesempatan bagi Penggugat untuk menanggapi tambahan atau perubahan jawaban tersebut.[2] 

Memaksimalkan Hak Menjawab

Dengan memperhatikan uraian-uraian di atas, dapat dipahami bahwa Tergugat harus menegaskan posisinya dalam proses pengajuan jawaban. Karena melalui jawaban Tergugat, Majelis Hakim pemeriksa perkara dapat menilai pengakuan serta bantahan daripada Tergugat atas gugatan Penggugat. Jika Tergugat tidak secara tegas mengakui atau membantah serta tidak pula menyatakan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim (referte), terbuka kemungkinan Tergugat dianggap mengakui dalil-dalil gugatan Penggugat. Hal ini serupa dengan doktrin bahwa ketidakhadiran Tergugat dalam persidangan dianggap sebagai bentuk pelapasan haknya sekaligus mengakui dalil-dalil gugatan Penggugat. Hal yang sama berlaku pula dalam proses jawab-jinawab selanjutnya yaitu proses replik dan duplik. Oleh karenanya, kesempatan untuk mengajukan tanggapan atas dalil-dalil lawan harus digunakan dengan optimal agar tidak merugikan pihak berperkara.  



[1] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2006) Hlm. 123

[2] Wirjono Projodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Bale Bandung, 1988) Hlm. 68-69


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMAHAMI PROSES JAWAB-JINAWAB (Part 1)

PERAN HAKIM DALAM PENYEMPURNAAN GUGATAN PADA PERADILAN AGAMA (Part 2)