PERAN HAKIM DALAM PENYEMPURNAAN GUGATAN PADA PERADILAN AGAMA (Part 2)

Salah satu bentuk keaktifan hakim dalam sistem HIR dan RBg dapat terlihat dalam konteks pembuatan dan pengajuan suatu gugatan. Pasal 119 HIR /Pasal 143 RBg memberikan peluang kepada Pengadilan untuk memberi nasihat kepada Penggugat. Berikut isi dari ketentuan tersebut:

Ketua pengadilan negeri berkuasa memberi nasihat dan pertolongan kepada penggugat atau kepada wakilnya tentang hal memasukkan surat gugatnya

Menurut Wirjono Projodikoro, dalam sistem HIR/RBg yang tidak menganut sistem dagvaarding, sebelum memanggil para pihak, Hakim masih leluasa memberikan nasehat dan pertolongan kepada Penggugat tentang gugatanya.[1] Artinya, selama proses pendaftaran perkara dan panggilan belum disampaikan kepada Tergugat, Ketua Pengadilan melalui Hakim yang ditunjuk dapat memberikan nasehat kepada Penggugat tentang gugatannya. Menurut penulis, hal ini dilakukan agar gugatan yang dikirimkan kepada Tergugat sebisa mungkin merupakan gugatan yang sesuai dengan keinginan Penggugat. Namun, dalam praktiknya penulis belum menemukan adanya penasehatan kepada Penggugat oleh Hakim sebelum panggilan disampaikan kepada Tergugat. Justru penasehatan sering terjadi saat proses pemeriksaan perkara. Dalam konteks gugatan, penasehatan biasa terjadi saat agenda pembacaan gugatan. Menurut Sudikno Mertokusumo, penasehatan demikian dilakukan berdasar pada ketentuan dalam Pasal 132 HIR/156 RBg yang menyatakan:[2]

Jika dianggap perlu oleh ketua, yaitu supaya jalannya perkara baik dan teratur, maka pada waktu memeriksa perkara, Ia berhak untuk memberi nasihat kepada kedua belah pihak dan untuk menunjukkan upaya hukum dan keterangan kepada mereka yang boleh dipergunakannya.

Asas Aktif Memberi Bantuan

Secara khusus, dalam lingkungan Peradilan Agama dikenal adanya Asas aktif Memberi Bantuan. Asas ini bersumber pada Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan:

Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan

Ketentuan ini memberikan suatu kewenangan yang sangat luar biasa bagi Hakim pada lingkungan Peradilan Agama untuk melakukan berbagai upaya, khususnya penasehatan kepada para pihak agar perkara dapat selesai. Menurut M. Yahya Harahap, pemberian bantuan tersebut terbatas pada hal-hal yang bersifat formal dan segala hal yang dapat mengakibatkan cacat formil, semata mencegah agar suatu perkara diputus secara negatif atau putusan “gugatan tidak dapat diterima”. Oleh karenanya menurutnya pemberian bantuan atau penasehatan tersebut dapat berupa berbagai hal namun tidak terbatas pada persoalan berikut:[3]

1)     Membuat Gugatan bagi Pihak Buta Huruf.

2)     Memberi Pengarahan Tata Cara Izin Prodeo.

3)     Menyarankan Penyempurnaan Surat Kuasa.

4)     Menganjurkan Perbaikan Surat Gugat.

5)     Memberi Penjelasan Alat Bukti yang sah.

6)     Memberi Penjelasan Cara Mengajukan Bantahan dan Jawaban.

7)     Bantuan Memanggil Saksi Secara Resmi.

8)     Memberi Bantuan Upaya Hukum.

9)     Memberi Penjelasan Tata Cara Verzet dan Rekonvensi.

10)Mengarahkan dan Membantu Memformulasi Perdamaian.

Menurut Penulis, dari sekian jenis bantuan dan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada pokoknya Hakim berhak untuk memberikan nasehat, saran atau petunjuk kepada para pihak-tidak hanya Penggugat-selama saran tersebut dalam konteks memastikan perkara tidak berakhir dengan pernyataan tidak dapat diterimanya suatu perkara.

Meski demikian, dalam praktik nampaknya akan sangat sulit untuk memberikan arahan yang tidak menyentuh ranah materiil suatu perkara jika terdapat ketidaksesuaian antara Posita dan Petitum gugatan. Padahal jika terjadi suatu kontradiksi antara Posita dan Petitum, maka gugatan tersebut merupakan gugatan yang kabur dan tidak dapat diterima.[4] Meski tergolong sebagai cacat formil, namun formalitas yang harus disempurnakan akan sangat terkait dengan isi atau aspek materil dari suatu gugatan. Dalam kondisi demikian menurut penulis Hakim perlu menasehati Penggugat untuk melakukan perubahan gugatan dengan segala bentuk batasannya[5] atau melakukan pencabutan gugatan dan berkonsultasi dengan pihak yang paham seluk beluk materil hukum dari gugatan tersebut di luar persidangan.

Tentu saja, penasehatan oleh Hakim bukanlah hal yang wajib untuk diikuti oleh para pihak. Namun merupakan kewajiban bagi Hakim untuk memastikan kelancaran proses persidangan, salah satunya melalui proses penasehatan, pemberian saran dan juga pemberian petunjuk. Tantangan daripada penerapan asas hakim aktif memberikan bantuan ini ialah menyeimbangkannya dengan asas imparsialitas dan asas audi et alteram partem. Kedua asas ini pada pokoknya menuntut hakim untuk tidak berat sebelah dalam mengadili suatu perkara. Pemberian penasehatan dalam konteks penyempurnaan gugatan demi menghingdari potensi tidak diterimanya suatu gugatan, berpeluang disalahartikan atau bahkan disalahgunakan untuk condong kepada satu pihak tertentu. Oleh karenanya, penerapan asas aktif memberikan bantuan memang harus sesuai dengan kebutuhan faktual dalam proses persidangan.

Jika merujuk pada Pasal 119 HIR/143 RBg Jo. Pasal 132 HIR/156 RBg Jo. Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama, maka bantuan hanya dapat diberikan kepada mereka yang membutuhkan bantuan dan sebisa mungkin terbatas pada penyempurnaan formil atas suatu gugatan. Jika suatu gugatan ternyata sudah sempurna secara formil, Majelis Hakim sepatutnya tidak perlu bertanya ataupun memberi penasehatan atas formalitas gugatan tersebut. Oleh karenanya, para pihak tidak perlu kaget dan khawatir jika terdapat Hakim yang banyak bertanya dan memberikan saran selama pertanyaan maupun saran tersebut diberikan untuk membantu para pihak dan dilakukan sesuai kewenangan berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan. Bahkan menurut penulis, para pihak dapat bertanya kepada Majelis Hakim di persidangan dan meminta penjelasan berkaitan dengan hal-hal formal demi kelancaran proses berperkara. Pertanyaan para pihak dapat menjadi indikator perlunya penjelasan Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 HIR/156 RBg.

Menurut penulis, indikator perlunya bantuan oleh Hakim tidak dapat disederhanakan dengan melihat status pendidikan para pihak. Status pendidikan tentu menjadi satu indikator penilaian, namun kondisi faktual di persidanganlah yang menentukan. Meskipun para pihak bergelar sarjana hukum atau bahkan berprofesi sebagai advokat, namun jika Majelis Hakim memandang adanya potensi kesalahan formil yang perlu diperbaiki demi kelancaran proses persidangan, maka pemberian nasihat dan petunjuk dapat dilakukan. Tentu sekali lagi, pemberian petunjuk oleh hakim tidak harus selalu diikuti. Para pihak bisa saja menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa potensi cacat formil tersebut merupakan suatu kesengajaan yang berdasar. Akan tetapi sekali lagi, mengutip M. Yahya Harahap, dalam praktiknya penerapan asas ini berbeda dari satu Hakim kepada Hakim lainnya.[6] Sehingga kebijaksanaan Hakim dan inisiatif para pihak untuk meminta penjelasan sangat menentukan bagaimana penerapan asas tersebut dalam persidangan.



[1] Wirjono Projodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Bale Bandung, 1988) Hlm. 35

[2] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2006) Hlm. 103

[3] M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005) Hlm. 91-96

[4] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014) Hlm. 452-453

[5] Seperti hanya boleh mengurangi petitum dan tidak boleh mengubah dan menambah pokok gugatan, lihat M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014) Hlm. 97-98

[6] M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005) Hlm. 89

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMAHAMI PROSES JAWAB-JINAWAB (Part 1)

MEMAHAMI PROSES JAWAB-JINAWAB (Part 2)