PERAN HAKIM DALAM PENYEMPURNAAN GUGATAN PADA PERADILAN AGAMA (Part 2)
Salah satu bentuk keaktifan hakim dalam sistem HIR dan RBg dapat terlihat dalam konteks pembuatan dan pengajuan suatu gugatan. Pasal 119 HIR /Pasal 143 RBg memberikan peluang kepada Pengadilan untuk memberi nasihat kepada Penggugat. Berikut isi dari ketentuan tersebut:
Ketua
pengadilan negeri berkuasa memberi nasihat dan pertolongan kepada penggugat
atau kepada wakilnya tentang hal memasukkan surat gugatnya
Menurut Wirjono Projodikoro, dalam sistem HIR/RBg yang tidak
menganut sistem dagvaarding, sebelum memanggil para pihak, Hakim masih
leluasa memberikan nasehat dan pertolongan kepada Penggugat tentang gugatanya.[1]
Artinya, selama proses pendaftaran perkara dan panggilan belum disampaikan
kepada Tergugat, Ketua Pengadilan melalui Hakim yang ditunjuk dapat memberikan
nasehat kepada Penggugat tentang gugatannya. Menurut penulis, hal ini dilakukan
agar gugatan yang dikirimkan kepada Tergugat sebisa mungkin merupakan gugatan
yang sesuai dengan keinginan Penggugat. Namun, dalam praktiknya penulis belum
menemukan adanya penasehatan kepada Penggugat oleh Hakim sebelum panggilan
disampaikan kepada Tergugat. Justru penasehatan sering terjadi saat proses
pemeriksaan perkara. Dalam konteks gugatan, penasehatan biasa terjadi saat
agenda pembacaan gugatan. Menurut Sudikno Mertokusumo, penasehatan demikian
dilakukan berdasar pada ketentuan dalam Pasal 132 HIR/156 RBg yang menyatakan:[2]
Jika dianggap perlu oleh ketua, yaitu
supaya jalannya perkara baik dan teratur, maka pada waktu memeriksa perkara, Ia
berhak untuk memberi nasihat kepada kedua belah pihak dan untuk menunjukkan
upaya hukum dan keterangan kepada mereka yang boleh dipergunakannya.
Asas Aktif Memberi Bantuan
Secara khusus, dalam lingkungan
Peradilan Agama dikenal adanya Asas aktif Memberi Bantuan. Asas ini bersumber
pada Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
yang menyatakan:
Pengadilan membantu para pencari
keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan
untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
Ketentuan ini memberikan suatu kewenangan yang sangat luar biasa
bagi Hakim pada lingkungan Peradilan Agama untuk melakukan berbagai upaya,
khususnya penasehatan kepada para pihak agar perkara dapat selesai. Menurut M.
Yahya Harahap, pemberian bantuan tersebut terbatas pada hal-hal yang bersifat
formal dan segala hal yang dapat mengakibatkan cacat formil, semata mencegah
agar suatu perkara diputus secara negatif atau putusan “gugatan tidak dapat
diterima”. Oleh karenanya menurutnya pemberian bantuan atau penasehatan
tersebut dapat berupa berbagai hal namun tidak terbatas pada persoalan berikut:[3]
1)
Membuat Gugatan bagi Pihak Buta Huruf.
2)
Memberi Pengarahan Tata Cara Izin
Prodeo.
3)
Menyarankan Penyempurnaan Surat Kuasa.
4)
Menganjurkan Perbaikan Surat Gugat.
5)
Memberi Penjelasan Alat Bukti yang
sah.
6)
Memberi Penjelasan Cara Mengajukan
Bantahan dan Jawaban.
7)
Bantuan Memanggil Saksi Secara Resmi.
8)
Memberi Bantuan Upaya Hukum.
9)
Memberi Penjelasan Tata Cara Verzet
dan Rekonvensi.
10)Mengarahkan dan Membantu Memformulasi
Perdamaian.
Menurut Penulis, dari sekian jenis bantuan dan uraian tersebut,
dapat disimpulkan bahwa pada pokoknya Hakim berhak untuk memberikan nasehat,
saran atau petunjuk kepada para pihak-tidak hanya Penggugat-selama saran
tersebut dalam konteks memastikan perkara tidak berakhir dengan pernyataan
tidak dapat diterimanya suatu perkara.
Meski demikian, dalam praktik
nampaknya akan sangat sulit untuk memberikan arahan yang tidak menyentuh ranah
materiil suatu perkara jika terdapat ketidaksesuaian antara Posita dan Petitum
gugatan. Padahal jika terjadi suatu kontradiksi antara Posita dan Petitum, maka
gugatan tersebut merupakan gugatan yang kabur dan tidak dapat diterima.[4]
Meski tergolong sebagai cacat formil, namun formalitas yang harus disempurnakan
akan sangat terkait dengan isi atau aspek materil dari suatu gugatan. Dalam
kondisi demikian menurut penulis Hakim perlu menasehati Penggugat untuk
melakukan perubahan gugatan dengan segala bentuk batasannya[5]
atau melakukan pencabutan gugatan dan berkonsultasi dengan pihak yang paham
seluk beluk materil hukum dari gugatan tersebut di luar persidangan.
Tentu saja, penasehatan oleh Hakim
bukanlah hal yang wajib untuk diikuti oleh para pihak. Namun merupakan
kewajiban bagi Hakim untuk memastikan kelancaran proses persidangan, salah
satunya melalui proses penasehatan, pemberian saran dan juga pemberian petunjuk.
Tantangan daripada penerapan asas hakim aktif memberikan bantuan ini ialah
menyeimbangkannya dengan asas imparsialitas dan asas audi et alteram partem.
Kedua asas ini pada pokoknya menuntut hakim untuk tidak berat sebelah dalam
mengadili suatu perkara. Pemberian penasehatan dalam konteks penyempurnaan
gugatan demi menghingdari potensi tidak diterimanya suatu gugatan, berpeluang
disalahartikan atau bahkan disalahgunakan untuk condong kepada satu pihak
tertentu. Oleh karenanya, penerapan asas aktif memberikan bantuan memang harus
sesuai dengan kebutuhan faktual dalam proses persidangan.
Jika merujuk pada Pasal 119 HIR/143
RBg Jo. Pasal 132 HIR/156 RBg Jo. Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Peradilan
Agama, maka bantuan hanya dapat diberikan kepada mereka yang membutuhkan
bantuan dan sebisa mungkin terbatas pada penyempurnaan formil atas suatu
gugatan. Jika suatu gugatan ternyata sudah sempurna secara formil, Majelis
Hakim sepatutnya tidak perlu bertanya ataupun memberi penasehatan atas
formalitas gugatan tersebut. Oleh karenanya, para pihak tidak perlu kaget dan
khawatir jika terdapat Hakim yang banyak bertanya dan memberikan saran selama
pertanyaan maupun saran tersebut diberikan untuk membantu para pihak dan
dilakukan sesuai kewenangan berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan.
Bahkan menurut penulis, para pihak dapat bertanya kepada Majelis Hakim di
persidangan dan meminta penjelasan berkaitan dengan hal-hal formal demi
kelancaran proses berperkara. Pertanyaan para pihak dapat menjadi indikator
perlunya penjelasan Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 HIR/156
RBg.
Menurut penulis, indikator perlunya
bantuan oleh Hakim tidak dapat disederhanakan dengan melihat status pendidikan
para pihak. Status pendidikan tentu menjadi satu indikator penilaian, namun
kondisi faktual di persidanganlah yang menentukan. Meskipun para pihak bergelar
sarjana hukum atau bahkan berprofesi sebagai advokat, namun jika Majelis Hakim
memandang adanya potensi kesalahan formil yang perlu diperbaiki demi kelancaran
proses persidangan, maka pemberian nasihat dan petunjuk dapat dilakukan. Tentu
sekali lagi, pemberian petunjuk oleh hakim tidak harus selalu diikuti. Para
pihak bisa saja menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa potensi cacat formil tersebut
merupakan suatu kesengajaan yang berdasar. Akan tetapi sekali lagi, mengutip M.
Yahya Harahap, dalam praktiknya penerapan asas ini berbeda dari satu Hakim
kepada Hakim lainnya.[6]
Sehingga kebijaksanaan Hakim dan inisiatif para pihak untuk meminta penjelasan
sangat menentukan bagaimana penerapan asas tersebut dalam persidangan.
[1] Wirjono Projodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Bale Bandung,
1988) Hlm. 35
[2] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta:
Liberty, 2006) Hlm. 103
[3] M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2005) Hlm. 91-96
[4] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Hlm. 452-453
[5] Seperti hanya boleh mengurangi petitum dan tidak boleh mengubah dan
menambah pokok gugatan, lihat M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2014) Hlm. 97-98
[6] M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2005) Hlm. 89
Komentar
Posting Komentar