Postingan

MEMAHAMI PROSES JAWAB-JINAWAB (Part 2)

Gambar
Susunan Jawaban Dengan memperhatikan perkembangan dalam praktik, penyusunan dokumen jawaban maupun replik dan duplik kerap disusun layakanya suatu gugatan yang terdiri dari Posita dan Petitum. Sehingga, selain mengakui atau membantah dalil-dalil Posita Penggugat dalam ‘Posita’ jawaban, Tergugat juga menegaskan permintaannya kepada majelis hakim dalam ‘petitum’ jawaban. Menurut penulis, praktik ini sangat baik karena akan memperjelas keinginan serta dasar dari keinginan Tergugat dalam jawabannya. Penyusunan jawaban tersebut juga selaras dengan Pasal 113 Rv yang menuntut adanya penjelasan atas jawaban dari Tergugat. ‘Petitum’ jawaban mencerminkan jawaban dari Tergugat, sementara ‘Posita’ jawaban mencerminkan penjelasan dari jawaban tersebut. Karena jawaban merupakan tanggapan Tergugat atas isi gugatan Penggugat, maka Tergugat juga terbatas pada jawaban untuk menolak atau mengabulkan isi dari gugatan Penggugat , atau berupa kombinasi dari kedua sikap tersebut seperti mengabulkan sebag...

MEMAHAMI PROSES JAWAB-JINAWAB (Part 1)

Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan dalil-dalilnya merupakan kewajiban Majelis Hakim dalam suatu persidangan. Para pihak memiliki hak untuk memilih menggunakan atau tidak menggunakan hak tersebut. Namun perlu diingat, penggunaan atau tidak digunakannya hak tersebut tentu akan memiliki konskuensi hukum. Yahya Harahap misalnya, memaknai tidak hadirnya para pihak sebagai bentuk pelepasan hak dan karenanya Ia dianggap membenarkan dalil-dalil gugatan Penggugat. Pun, jika hak untuk menjawab tersebut digunakan, maka perlu diperhatikan isi daripada jawaban tersebut, karena secara teoritik akan terdapat konsekuensi dari tiap jenis jawaban yang diajukan. Oleh karenanya, jawaban, replik, maupun duplik baik dalam konvensi maupun rekonvensi perlu memperhatikan kaidah dalam jawab-jinawab. Tulisan ini akan berupaya menguraikan bentuk-bentuk jawaban dalam artinya sebagai bantahan atas pokok perkara ( ver weer ten principale ) yang dapat diajukan dalam suatu proses persidangan pe...

MELESTARIKAN MONOGAMI, MENGHUKUM POLIGAMI LIAR

  Poligami sebagai bagian dari syariat Islam secara esensial justru merupakan bentuk pembatasan atas jumlah istri yang boleh dinikahi. Kesimpulan ini dapat dipahami jika mengingat kondisi masyarakat arab kala itu yang tidak mengenal batasan jumlah istri yang dapat dinikahi dalam waktu yang sama. Asghar Ali Engineer bahkan berpendapat bahwa poligami hanya diperbolehkan dalam keadaan-keadaan luar biasa seperti dalam perang atau dalam kondisi wabah penyakit yang mencekam. Dalam kondisi tersebut, poligami nampaknya diperbolehkan sebagai salah satu alternatif penyelamat bagi para janda yang ditinggal mati oleh suaminya. Pendapat serupa juga diajukan oleh M. Yahya Harahap saat menjelaskan pasal-pasal mengenai poligami dalam undang-undang perkawinan. Menurutnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam undang-undang perkawinan, dapat dipahami bahwa poligami merupakan suatu lembaga yang hanya dapat diberlakukan bila terdapat keadaan-keadaan yang luar biasa (harahap, 1975) . Dalam praktik, m...

PERAN HAKIM DALAM PENYEMPURNAAN GUGATAN PADA PERADILAN AGAMA (Part 2)

S alah satu bentuk keaktifan hakim dalam sistem HIR dan RBg dapat terlihat dalam konteks pembuatan dan pengajuan suatu gugatan. Pasal 119 HIR /Pasal 143 RBg memberikan peluang kepada Pengadilan untuk memberi nasihat kepada Penggugat. Berikut isi dari ketentuan tersebut: Ketua pengadilan negeri berkuasa memberi nasihat dan pertolongan kepada penggugat atau kepada wakilnya tentang hal memasukkan surat gugatnya Menurut Wirjono Projodikoro, dalam sistem HIR/RBg yang tidak menganut sistem dagvaarding, sebelum memanggil para pihak, Hakim masih leluasa memberikan nasehat dan pertolongan kepada Penggugat tentang gugatanya. [1] Artinya, selama proses pendaftaran perkara dan panggilan belum disampaikan kepada Tergugat, Ketua Pengadilan melalui Hakim yang ditunjuk dapat memberikan nasehat kepada Penggugat tentang gugatannya. Menurut penulis, hal ini dilakukan agar gugatan yang dikirimkan kepada Tergugat sebisa mungkin merupakan gugatan yang sesuai dengan keinginan Penggugat. Namun, dalam pr...

PERAN HAKIM DALAM PENYEMPURNAAN GUGATAN PADA PERADILAN AGAMA (Part 1)

             Salah satu instrument penting saat seseorang akan beracara di Peradilan Agama ialah surat gugatan. Surat ini dapat diajukan secara tertulis atau diajukan secara lisan. Diajukan secara lisan maksudnya adalah Pengadilan membantu penggugat yang buta huruf untuk menuliskan gugatannya ke dalam surat gugatan. Saat ini praktik penulisan gugatan oleh Pengadilan dikarenakan pihak buta huruf   memang jarang terjadi, namun bukan berarti tidak ada sama sekali. Selain membantu pihak buta huruf untuk membuat gugatan, kini sebagian besar Pengadilan Agama telah dilengkapi dengan layanan Pos Bantuan Hukum. Pada umumnya layanan ini sering digunakan para pihak yang kurang memiliki kemampuan hukum untuk membuat gugatan. Karena, meski tidak buta huruf, belum tentu pihak penggugat paham hukum dan mampu untuk membuat surat gugatan. Meski telah memiliki layanan Pos Bantuan Hukum yang dikelolan oleh pihak ketiga, tidak berarti Hakim-khususnya Hakim pada ...