MEMAHAMI PROSES JAWAB-JINAWAB (Part 2)
Susunan Jawaban Dengan memperhatikan perkembangan dalam praktik, penyusunan dokumen jawaban maupun replik dan duplik kerap disusun layakanya suatu gugatan yang terdiri dari Posita dan Petitum. Sehingga, selain mengakui atau membantah dalil-dalil Posita Penggugat dalam ‘Posita’ jawaban, Tergugat juga menegaskan permintaannya kepada majelis hakim dalam ‘petitum’ jawaban. Menurut penulis, praktik ini sangat baik karena akan memperjelas keinginan serta dasar dari keinginan Tergugat dalam jawabannya. Penyusunan jawaban tersebut juga selaras dengan Pasal 113 Rv yang menuntut adanya penjelasan atas jawaban dari Tergugat. ‘Petitum’ jawaban mencerminkan jawaban dari Tergugat, sementara ‘Posita’ jawaban mencerminkan penjelasan dari jawaban tersebut. Karena jawaban merupakan tanggapan Tergugat atas isi gugatan Penggugat, maka Tergugat juga terbatas pada jawaban untuk menolak atau mengabulkan isi dari gugatan Penggugat , atau berupa kombinasi dari kedua sikap tersebut seperti mengabulkan sebag...